Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, para srikandi parlemen tersebut harus lebih lantang menyuarakan dan memperjuangkan hak perempuan
Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar
Pernyataan ini menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual
KPPPA menilai Rancangan Peraturan Daerah di Aceh tentang Poligami, seharusnya juga mempertimbangkan perempuan dan anak.
Yohana Yembise mengimbau kepada kaum laki-laki, agar menjaga perempuan dari segala bentuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.
Pasalnya, anak-anak tersebut tidak bersekolah karena harus membantu oran tua di kebun. Sementara mereka memiliki akte kelahiran, serta akses terhadap kesehatan dan pendidikan.
Masa depan perempuan muda Indonesia tidak lagi hanya mengurus urusan domestik dalam rumah tangga.
Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan-perempuan yang tangguh, penuh inspirasi, kreatif, inovatif, berkarakter dan memiliki daya saing.
Pemuda diharapkan memiliki pandangan menuju Planet 50:50 Gender Equality n yang terus berkembang terhadap keadilan dan kesetaraan gender.