Korban meninggal disebut mengalami kekerasan. Ada luka-luka ditemukan di tubuh mereka.
Tiga mahasiswa UII meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Pecinta Alam.
Kasus tewasnya tiga mahasiswa anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyisakan keprihatinan mendalam.
Sistem pelatihan yang menjurus pada kekerasan sudah tidak perlu dilakukan lagi dalam Komunitas Pecinta Alam (KPA).
Namun, menurut Menristekdikti M.Nasir, mundurnya rektor tidak berarti kasusnya berhenti
Padahal, jelas Nasir, peraturan menteri sangat jelas, melarang kegiatan kekerasan di dalam kampus, baik kekerasan verbal, fisik maupun psikis.
Kegiatan di alam bebas memang butuh fisik yang kuat. Tapi bukan yang sifatnya kekerasan, penganiayaan
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Akreditasi ABET menjadi jaminan penerapan standar untuk menghasilkan lulusan yang siap memasuki dunia keteknikan.