Wacana pemilihan rektor dipilih oleh Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai bertentangan dengan UU dan Perpres No 65 Tahun 2007.
Presiden Jokowi akan menerbitkan Preaturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait full day school.
Mendikbud Muhadjir Effendy enggan berkomentar terkait rencana penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi soal full day school.
Said menilai Perpres 87/2017 memiliki semangat yang sama dengan Nahdhatu Ulama (NU) mengenai pembangunan pendidikan karakter bangsa
Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Keberadaan Perpres itu untuk mengembalikan koperasi sebagai penyelenggara lelang ikan tangkapan nelayan di TPI.
Presiden Jokowi seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Hal itu sebagaimana dengan amanat Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.