Sabtu, 27/04/2024 18:40 WIB

Rektor Dipilih Presiden, Komisi X: Langgar UU dan Perpres

Wacana pemilihan rektor dipilih oleh Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai bertentangan dengan UU dan Perpres No 65 Tahun 2007.

Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya

Jakarta - Wacana pemilihan rektor dipilih oleh Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Perpres No 65 Tahun 2007.

Ketua Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan Tinggi (Dikti) Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemilihan rektor tersebut harus mengacu pada sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dimana dalam Ketentuan tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggungjawab dalam sistem pendidikan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan," kata Teuku, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (3/6).

Kata Riefky, pemilihan rektor tidak terlepas pada beberapa ketentuan, seperti UU Sisdiknas, UU Dikti, Perpres No 65 Tahun 2007, dan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Pemilihan rektor merupakan bagian dari sistem pendidikan, dosen dapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi dan menteri menetapkan rektor terpilih setelah melalui mekanisme pemilihan," terangnya.

Menyoroti alasan yang dikemukan bahwa rektor ditentukan oleh presiden dengan alasan untuk menghindari penyimpangan, faham anti Pancasila, intoleransi, dan radikalisme ideologi, menurutnya, alasan tersebut sangatlah berlebihan.

"Kita tidak bisa men-generalisir satu-dua kasus dengan penerapan sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional. Kalaupun ada kasus seperti itu, Pemerintah seharusnya membina dan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan para Perguruan Tinggi," tegasnya.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah berencana menyusun kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi (PT) yang melibatkan rekomendasi presiden.

Kebijakan tersebut, jelas Tjahjo, dilatarbelakangi oleh maraknya ideologi radikalisme yang masuk ke kampus-kampus serta untuk memastikan rektor yang menjabat benar-benar menjalankan nilai-nilai Pancasila.

"Karena perguruan tinggi Itu adalah sebuah lembaga yang tidak hanya berhubungan dengan mahasiswa tapi dia juga berbagai disiplin ilmunya dengan berbagai kegiatannya, dia bisa menyatu dengan elemen-elemen masyarakat," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Keputusan ini, menurutnya merupakan hasil komunikasi Mensesneg dengan Presiden Jokowi dan Menristekdikti. Melalui komunikasi tersebut, akhirnya diputuskan pemilihan rektor harus dilakukan langsung oleh presiden.

"Supaya utuh sajalah saya tidak bisa mendefinisikan kira-kira ada forum konsultasi antara Pak Menristekdikti, Menko (PMK) dan Bapak Presiden, memutuskan siapa yang jadi rektor," tambahnya.

KEYWORD :

Pendidikan Komisi X DPR Rektor Dipilih Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :