Sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada.
Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau, ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi, sesudah itu, saya harap kembali normal.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) resmi diumumkan
Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi.
Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite.
Hal itu sebagaimana Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul.