Jum'at, 19/04/2024 00:53 WIB

Menaker: Indonesia Tak Bisa Membangun Hanya dari APBN Saja

Perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik

Menaker

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018 dibuat untuk mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA, sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian negara.

Menurutnya, perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik. Ia juga menyebut investasi itu sangat penting karena Indonesia tidak bisa membangun hanya dari APBN saja.

"Kontribusi APBN kita hanya sekitar 15 persen sehingga kita perlu genjot ekspor kita, kita perlu genjot konsumsi publik dan investasi kita. Dengan investasi yang digenjot ini lapangan kerja akan tercipta lebih banyak," ujar Menteri Hanif dalam jumpa pers yang digelar di kantor KSP, Selasa (24/04) di Jakarta.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa menilai percepatan Perpres TKA juga akan meningkatkan kemudahan dalam berinvestasi, sehingga proses yang dilakukan untuk investasi tak butuh lama agar tak menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Untuk mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit ruwet itu pasti menghambat investasi inilah kemudian yang diperbaiki dengan perpres TKA itu untuk memberikan kepastian," kata Hanif.

Sebelumnya, Menteri Hanif menegaskan bahwa Perpres TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Nantinya dengan adanya penyerdehanakan prosedur Menaker Hanif menambahkan, akan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :