Jum'at, 26/04/2024 03:32 WIB

Jokowi akan Terbitkan Perpres Batalkan Kebijakan Mendikbud

Presiden Jokowi akan menerbitkan Preaturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait full day school.

Mendikbud Muhadjir Effendy dan Rais Aam PBNU KH Maruf Amin

Jakarta - Presiden Jokowi akan menerbitkan Preaturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait full day school atau sekolah lima hari dalam seminggu.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden secara langsung merespon sejumlah kritikan dan masukan soal kebijakan yang di keluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy terebut.

"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu langsung direspons dengan perpres itu. Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal," kata Johan seperti dilansir Antara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/8).

Kata Johan, kebijakan yang akan diterbitkan Presiden Jokowi itu tidak mewajibkan sekolah untuk menerapkan full day school. Menurutnya, kebijakan Jokowi ini erat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dan Kemendikbud.

Meski demikian, Johan belum mengetahui kapan Perpres tersebut akan diterbitkan. Menurutnya, hingga saat ini Perpres itu masih dalam pengkajian. "Perpres itu kan nggak bisa sehari-dua hari, dikaji mendalam," kata Johan.

Diketahui, Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy soal Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang full day school menuai protes. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres untuk menyelesaikan polemik tersebut.

KEYWORD :

full day school Mendikbud Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :