Persoalan guru dan tenaga honorer Kategori-2 (K2) adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Khusus honorer K2 adalah janji pemerintah yang harus ditunaikan tersebut dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Talenta muda itu tidak hanya angkatan kerja di luar Kemnaker, tetapi juga yang berada di dalam Kemnaker, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemnaker.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tidak menolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi prihatin bahwa undang-undang keamanan digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang diperintah China itu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Pemerintah harus mengkaji dan mengevaluasi rencana untuk tidak lagi membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021.
Segenap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk turut aktif serta dalam publikasi citra positif tentang kinerja DPR RI.
Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru akan tetap ada.