Senin, 29/04/2024 16:28 WIB

14 Kendaraan Dinas Sampang Raib, PNS Harus Ganti Rugi

PNS yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas Kabupaten Sampang harus segera memberikan ganti rugi. Paling lambat akhir September 2016.

Sampang - Sebanyak 14 unit kendaraan dinas Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur raib selama kurun waktu 2014-2015.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan, pada 2014 kendaraan yang hilang sebanyak sembilan unit, terdiri atas dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.

Adapun tahun 2015 ada lima unit kendaraan roda dua yang hilang, sehingga total sebanyak 14 unit. Kendaraan yang hilang ini menjadi tanggungjawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memakai dan diberi amanah untuk memelihara aset daerah.

Bambang menjelaskan, pemkab telah menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan dinas roda empat ditetapkan ganti rugi minimal Rp20 juta.

Wakil Bupati Sampang, Fadilah Budiono terus meminta agar PNS yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas segera memberikan ganti rugi. Paling lambat akhir September 2016.

"Itu harus segera diganti, karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara," kata Fadilah Budiono di Sampang, Senin (19/9).

Jika kendaraan itu tidak diganti, lanjut Fadilah, maka pemkab akan memproses mereka secara hukum.

DPRD Sampang malah lebih keras. Mereka mendesak agar PNS yang menghilangkan kendaraan dinas tidak hanya dimintai ganti rugi, tetapi juga harus diberi sanksi lain. Alasannya, mereka telah lalai dalam menjaga aset negara.

"Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi, karena itu merupakan bentuk kelalaian," kata anggota DPRD dari Partai Demokrat Moh Hodai, seperti dikutip dari Antara.

KEYWORD :

Kendaraan Dinas Hilang Ganti Rugi Sampang Fadilah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :