Jum'at, 19/04/2024 23:40 WIB

Dijanjikan Jadi PNS, Malah Ketipu

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi.

Jambi  - Seorang ibu rumah tangga bernama Gusminarsih (34), warga jalan Sinar Pajar RT 33 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang jadi korban penipuan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melapor ke Polisi. Korban kena tipu sebesar Rp70 juta.

Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati, Kamis, mengatakan korban telah melaporkan kasus itu dan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasusnya dan akan memeriksa terlapor.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta karena telah ditipu oleh tersangka Dian Aziani yang menjanjikannya untuk diangkat menjadi PNS. Namun setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tidak diangkat atau diterima jadi PNS.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi dengan membayar sejumlah uang yang ditentutkan.

Tersangka Dian Aziani alias Dian (47) warga Jalan Lingkar Barat, Perum Permata Biri I Blok D3, RT 18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, melakukan penipuan tersebut bekerjasama dengan rekannya bernama Eka Rustanti. Tersangka melakukan aksinya dengan cara bekerjasama dengan rekannya untuk mencari seseorang korban yang ingin bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarajambi dengan biaya Rp70 juta.

"Rekan tersangka, Eka Rustanti, berhasil mencari orang yang ingin bekerja sebagai PNS dan ketemua dengan korban Gusmirnarsih setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp70 juta dan korban hingga saat ini juga tidak kunjung diangkat dan menjadi PNS," kata Sri Kurniati.

Atas laporan korban akhirnya tersangka diamankan polisi sesuai surat panggilan pada Rabu lalu (10/8) untuk dimintai keterangan dan petugas juga berhasil menyita berbagai bukti, seperti kwitansi hasil transaksi uang. Tersangka kini disangkakan sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ant)

 

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :