Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Menhub Budi mengaku tak tahu-menahu terkait penerimaan uang yang dilakukan bekas anak buahnya itu.
Sedianya jaksa akan mengkonfirmasi sejumlah hal terhadap Menhub Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla. Termasuk beberap fakta sidang.
Menhub juga dikonfirmasi mengenai aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah.