Sabtu, 20/04/2024 14:03 WIB

Menteri Budi Karya Tak Hadir Panggilan Jaksa

Sedianya jaksa akan mengkonfirmasi sejumlah hal terhadap Menhub Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla. Termasuk beberap fakta sidang.‎

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya  diperiksa pada  persidangan terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).

"Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri," ungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn.‎

Melalui surat yang dilayangkan kepada jaksa KPK, Menhub Budi Karya memberikan alasan atas ketidakhadirannya. Mehub Budi Karya tak hadir lantaran ada kegiatan dinas ke Singapura. Atas ketidakhadiran itu, jaksa rencananya bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.‎

‎Sedianya jaksa akan mengkonfirmasi sejumlah hal terhadap Menhub Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla. Termasuk beberap fakta sidang.‎ Tonny sendiri sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Selain itu, Tonny juga didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. U‎ang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang itu diberikan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. ‎Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Dalam persidangan, Adi Putra tak membantah pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada Tonny. Adi Putra menyebut uang itu sebagai tanda terima kasih.

Dikatakan Adi Putra, uang tersebut tidak diberikan secara tunai. Menurut Adi Putra, menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan kepada Tonny.

Pertama kali, kata Adi Putra, dirinyanya bertemu dengan Tonny pada  2015. Tonny saat itu masih menjabat direktur pelabuhan di Kementerian Perhubungan.  Kepada Adi Putra, Tonny pernah memberikan saran-saran untuk memenangkan lelang proyek pengerukan di Pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Pulang Pisau. ‎

"Saya pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada dengan cara membuka rekening tabungan. Satpam saja ucapkan terima kasih. Memang orang bilang saya bodoh, tapi ya saya ingin ucapkan terima kasih," ungkap Adi Putra saat bersaksi untuk terdakwa Tonny.‎

KEYWORD :

Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :