| Rabu, 28/03/2018 16:07 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan jaksa bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Tonny sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Menhub Budi Karya menilai sosok Tonny merupakan pejabat yang baik di Kemenhub. Namun, sebut Menhub Budi Karya, Tonny khilaf telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kalau saya liat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya, melakukan kegiatan dengan baik," ucap Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menhub Budi mengaku tak tahu-menahu terkait penerimaan uang yang dilakukan bekas anak buahnya itu. Berdasarkan laporan tim Inspektorat Jenderal Kemenhub, kata Budi, uang-uang tersebut diterima Tonny usai pengerjaan proyek selesai dilakukan.
"Jadi berdiskusi dari Irjen, dan lainya, laporannya, bahwasanya uang itu setelah dilakukan kegiatan," kata dia.
Budi menilai suap dan gratifikasi yang diterima Tonny merupakan ucapan terima kasih dari pihak swasta yang mendapat pekerjaan. Sebab, uang itu diberikan setelah proyek selesai dikerjakan.
"Dari analisa yang dibahas di kantor. Jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," tutur dia.
Pasca-kasus Tonny ini, Menhub mengklaim jika pihaknya tengah melakukan perbaikan di Kementerian Perhubungan. Menhub Budi pun mengaku prihatin dengan apa yang menimpa Tonny dan terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Saya jujur saya prihatin atas kejadian ini. Di masa saya, saya akan akan berusaha lebih baik," tandas Menhub Budi.
Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah. Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo.
Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi berupa barang dan uang dari sejumlah pihak. Di antaranya berupa uang tunai Rp 5,8 miliar, US$479.700, €4.200, £15.540, Sin$ 700.249, dan RM11.212.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp 1,066 miliar dan Rp 1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp 300 juta.
KEYWORD :
Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi