Kamis, 25/04/2024 08:15 WIB

KPK Pertanyakan Kewenangan Menhub Terkait Proyek

Menhub juga dikonfirmasi mengenai aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Jakarta - Sejumlah hal dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Salah satunya terkait kewenangan Budi selaku Menhub terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

"Pertama tentu apa tugas dan kewenangan menteri terkait pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (17/10/2017) malam.

Terkait hal itu, diakui Febri, penyidik juga mendalami ada tidaknya kewenangan dari menteri Budi yang dilimpahkan ke Antonius Tonny Budiono, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Kemudian apakah ada bagian kewenangan dari menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," ungkap Febri.

Seperti diketahui Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Dari dugaan suap dan gratifikasi, Tonny mengantongi puluhan miliar.

Dalam pemeriksaan, sambung Febri, Menhub juga dikonfirmasi mengenai aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah. Kemudian, kata Febri, didalami juga sejauh mana pengetahuan saksi terkait proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran.

"Jadi empat hal itu didalami pada saksi yang diperiksa hari ini," tutur Febri.

Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK). Adiputra diduga memberikan uang sebesar Rp 1,174 miliar ke Tonny terkait proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar.

Hari ini, penyidik juga memeriksan Adiputra dalam kapaistasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik mendalami pemberian Adiputra kepada Tonny.

"Didalami terkait dgn apa yg ia ketahui tentang indikasi pemberian ke tsk ATB. Kepentingan pemberian itu apa dan cara pemberian atau kornologi pemberian atm itu seperti apa," tutur Febri.

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang oleh Adiputra ke pejabat lain di Kemenhub. "Penydiik juga mengkonfirmasi dan memperdalam apakah ada pemberian dari tersangka pada pejabat lain di ditjen Hubla. Itu didalami pemeriksaan tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," tandas Febri.

KEYWORD :

Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :