Irman Gusman sampai menggarisbawahi bahwa di Indonesia masih terjadi perselingkungan antara hukum dan politik.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Irman mengajukan PK atas kasus OTT yang menjeratnya hingga mendekam ke balik jeruji besi.
Dalam pesannya, Irman mengingatkan Isnu untuk mengikuti seluruh arahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong jika ikut proyek pengadaan e-KTP.
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah menerima putusan majelis hakim. Pun termasuk soal pencabutan hak politik.
Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi.
Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut.
Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango