Meski PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai oposisi ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyno (SBY), bukan berarti partai tersebut bersih dalam tindak kejahatan korupsi.
Presiden Jokowi memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyelidiki nyanyian Setya Novanto terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Kata Setya Novanto, dua elit PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing kecipratan 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Novanto mengaku tak mengetahui secara detail mengenai peran mereka yang disebut kecipratan uang e-KTP.
Puan dan Pramono disebut Novanto menerima uang masing-masing 500 ribu USD.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya.
Pramono mengatakan, pernyataan Presiden ini membuat para menteri menyambutnya dengan gembira dan bersemangat mengikuti sidang kabinet.