Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.
Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra
Maki akan menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura ke KPK
Boyamin melaporkan kepada KPK karena telah menerima uang berjumlah 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diduga terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.
ICW menyebut kualitas penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dipertanyakan. Hal ini terkait putusan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Majelis sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap.
MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah "King Maker" dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
MAKI serahkan bukti baru kepada KPK terkait istilah "King Maker" yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopanking (ADK) dan Djoko Tjandra (JST) dalam percakapan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri sidang etik dengan senyap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung KPK, Selasa (8/9).