Mobil Perlindungan memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
Padahal proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas APH dalam penanganan, yang mampu menyelesaikan kasus hukum dan melindungi para korban
Pemerintah Iran mengapresiasi kebijakan Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak.
Dalam rangka memperkuat perlindungan anak di Indonesia khususnya dalam mewujudkan Internet Sehat bagi Anak.
Perempuan Indonesia bisa memberikan kontribusi positif, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga bangsa, bila diberi akses atau peluang.
Kematian ibu bukan hanya merupakan persoalan emosional karena ditinggalkan oleh satu anggota keluarga, tetapi berdampak pada kondisi bayi
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku
Angka korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia cukup mengkhawatirkan.
Pegawai puskesmas sudah terlatih untuk menangani kasus KDRT yang terjadi di tengah masyarakat