Kamis, 18/04/2024 07:19 WIB

Korban KDRT Bisa Lapor ke Puskesmas

Pegawai puskesmas sudah terlatih untuk menangani kasus KDRT yang terjadi di tengah masyarakat

Usman Basuni (foto: Humas KPPPA)

Jakarta – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini bisa mengadukan kasusnya ke puskesmas terdekat. Demikian penuturan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Usman Basuni.

Menurut Usman, pegawai puskesmas sudah terlatih untuk menangani kasus KDRT yang terjadi di tengah masyarakat. Supaya kasus KDRT lekas diteruskan ke aparat hukum, jika masuk dalam ranah pidana.

“Tapi hanya untuk puskesmas yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Pegawai puskesmas sudah kami latih. Jadi mereka akan sangat respon dengan pengaduan itu,” kata Usman, Jumat (9/3) di Jakarta.

Saat ini pengaduan KDRT ke puskesmas memang hanya bisa dilakukan oleh penduduk di Jawa dan Bali. Akan tetapi tahun ini tujuh kawasan lainnya akan dibuka. Tiga di antaranya sudah berhasil direalisasikan.

“Ketiga daerah itu yakni Sulawesi tenggara, Kepulauan Riau, dan Boven Digoel. Beberapa titik disupport oleh APBD. Dan targetnya tahun ini bisa membangun empat titik lagi,” jelasnya.

Berdasarkan data KPPPA pada 2016, enam dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami KDRT. Bentuknya macam-macam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

KEYWORD :

KPPPA Kekerasan Perempuan Keluarga KDRT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :