Chappy Hakim mundur dari posisi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, tak lama setelah ramai pemberitaan tentang aksi menunjuk-nunjuk anggota Komisi VII DPR Mochtar Tompo.
DPR Minta perusahaan tambang tembaga raksasa itu tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional.
Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$16,5 miliar.
PT Freeport Indonesia resmi mengumumkan pengunduran diri Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur.
Bekas Menteri Perhubungan ini mengingatkan bahwa PHK sangat berisiko lantaran tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan.
PT Freeport Indonesia semakin menekan pemerintah dengan ancaman mengajukan arbitrase sekaligus akan merumahkan sejumlah pegawai.
Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport Indonesia.
Pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di Indonesia.
Membandingkan kontribusi Freeport dengan industri rokok adalah pernyataan yang lebay, kata Tulus.
Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.