Dishub Kota Bekasi Lakukan Penataan Ojek Online
| Kamis, 18/10/2018 17:24 WIB
Kawasan stasiun Kota Bekasi usai dilakukan penertiban dari ojek online
Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran terbuka dalam mengatur pengemudi ojek online di sekitar stasiun Bekasi
Itu dilakukan karena menanggapi keluhan warga sekitar yang merasa terganggu karena tempat usaha dan halaman rumahnya di jadikan tempat mangkal pengemudi ojek online
Banyaknya pengemudi online yang mangkal sembarangan yang membuat area sekitaran Stasiun Bekasi atau tepatnya Jl. Ir.H. Juanda membuat geram pemkot Bekasi Kota atas penumpukan pengemudi Online (Gojek/Grab) tersebut.
Beberapa kali Pihak Dishub dan komunitas ojek online disekitar Stasiun Bekasi melakukan pertemuan guna memberikan arahan agar teman-teman para pengemudi online tidak mangkal atau bergerombol di Jl.Ir.H Juanda terlebih lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk menunggu penumpang.
Sejak akhir 2015 hingga 2018 para pengemudi online terlebih R2 menggunakan bahu jalan disekitaran Stasiun Bekasi untuk menunggu orderan dan juga menunggu calon penumpangnya.
" Sejak 2015 kami melarang teman - teman R2 mangkal disitu dikarenakan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, juga mengganggu ketertiban umum namun mereka tidak menggubris omongan kami mungkin karena kami sama sama tukang ojek, pihak indomart juga hanya mengijinkan untuk pick up saja tidak untuk mangkal" ujar Eko Bewok korlap Patriot Bekasi
Ditambahkan Yayan Yuliana, sudah ada 28 titik Tempat Transit Sementara Online yang sudah ditetapkan sejak November 2017 selama ini FKBB selalu berkoordinasi termasuk melakukan sosialisasi di lapangan secara bersama.
"Namun hingga saat ini hanya di titik mall metropolitan yang berjalan efektif sementara di lay bay ex batubara kosong, namun dalam waktu dekat ini seperti yang sudah kami sepakati bersama dengan FKBB akan menggiring para pengemudi ojek online masuk ke jalur lay bay ex batubara" ujar Yayan Yuliana Kadishub kota Bekasi
Sementara itu, Ketua Umum ojek online FKBB mengatakan, ini adalah edaran kedua seperti yang tahun lalu awal sosialisasi pada november 2017. Namun katanya, tidak berjalan karena pihak aparat kepolisian dan dishub kota Bekasi tidak konsisten. "Padahal jika konsisten maka hal ini sudah beres setahun yang lalu, ya semoga gak anget-anget tai ayam" kata Sultan Ardy ketua umum FKBB
Terhitung sejak 17 oktober 2018 Kendaraan yang keluar dari pintu keluar Lay Bay dilarang langsung belok kanan, tetapi harus mengikuti arus dan berputar di bundaran bulan- bulan. (Udn)
()
KEYWORD :
Aplikasi Gojek Ojek Online Kabar Ojol