https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Ini Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir

Eka Wahyu Pramita | Rabu, 04/07/2018 01:30 WIB

Aplikasi Tik Tok, yang sedang populer di kalangan anak muda diumumkan telah resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)

Jakarta - Hari ini Selasa (3/7) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutamanya bagi anak-anak.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7)

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai diviralkan di media sosial. Bahkan sampai netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap tidak membawa manfaat.

Baca juga :
Bongkar Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate Disarankan jadi Justice Collaborator
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak siang tadi Kominfo telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima keluhan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Baca juga :
Kenali, Ini Jenis-jenis Perundungan yang Makin Marak di Dunia Maya
(Eka Wahyu Pramita)
KEYWORD :

Tik Tok Aplikasi Kominfo