https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nama Ganjar Pranowo Cs Hilang dalam Vonis, KPK Ajukan Banding

Redaksi | Senin, 07/08/2017 22:08 WIB



Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR. Ganjar Pranowo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Tak terima, lembaga antikorupsi melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

"KPK mengajukan banding terhadap  dua orang terdakwa kasus  e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Banding itu ditempuh bukan lantaran besaran vonis tersebut. Namun lantaran tak mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan terkait penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
"Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti bukti yang belum dipertimbangkan  oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan  ditingkat pertama tersebut," ujar Febri.

Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR. Namun, puluhan nama anggota DPR turut menerima aliran uang haram tersebut hilang saat vonis.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Dari puluhan nama yang hilang itu salah satu nama yakni Ganjar Pranowo. Padahal, Ganjar sebelumnya dalam surat dakwaan dan tuntutan disebut menerima uang sejumlah USD 520 ribu.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan terhadap Irman. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Dalam proses banding, kata Febri, pihaknya berharap hakim di tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih komprehensif. "Sehingga kita bisa melihat siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," tandas Febri.

Dalam vonis terhadap Irman dan Sugiharto, diketahui banyak nama yang diduga menerima bancakan e-KTP hilang. Dalam vonis, hanya ada tiga nama anggota DPR yang turut menerima uang haram proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun. Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah USD 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

E-KTP Ganjar Pranowo KPK

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777