Jum'at, 19/04/2024 12:49 WIB

KPK Diminta Gunakan Uang SGD100 Ribu Sebagai Hadiah Penemu Harun Masiku

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, jika uang tersebut dinilai bukan sebagai bentuk gratifikasi, maka ia meminta KPK untuk menggunakan uang SGD100 ribu tersebut sebagai hadiah kepada pihak yang menemukan keberadaan Harun Masiku

Boyamin Saiman saat memperlihatkan surat pernyataan untuk KPK

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah memvalidasi dan mengklarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan gratifikasi uang sebesar SGD100 ribu yang diduga berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, jika uang tersebut dinilai bukan sebagai bentuk gratifikasi, maka ia meminta KPK untuk menggunakan uang SGD100 ribu tersebut sebagai hadiah kepada pihak yang menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Meminta kepada KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapapun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup, untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," kata Boyamin saat dimintai keterangan, Kamis (5/11).

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga mengaku tidak akan menerima kembali uang tersebut jika KPK menyatakan bukan gratifikasi.

"uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," ucap Boyamin

Seperti diketahui, Boyamin menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK pada Rabu, (7/10). Dimana, Boyamin menerima uang tersebut setelah melapor kepada KPK terkait pihak-pihak yang terlibat di kasus Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu. Dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih sedikit. Itu saya serahkan karena, pertama, adalah saya tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian `bapakku-bapakmu`, kemudian king maker," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan  uang tersebut berasal dari teman lama yang diutus oleh pihak lain untuk diserahkan kepada dirinya. Dimana, pertemuan itu berlangsung di markas MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK MAKI Gratifikasi Djoko Tjandra SGD100 Ribu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :