Jum'at, 19/04/2024 05:13 WIB

Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Mahfud juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat

Menkopolhukam Mahfud MD

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak secara pidana sejumlah aparat yang terlibat kasus Djoko Tjandra.

"Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana," kata Mahfud usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud dalam siaran persnya meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.

Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," kata Mahfud.

KEYWORD :

Mahfud MD Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :