Sabtu, 20/04/2024 13:13 WIB

Pimpinan DPR Desak Percepatan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mendesak Pemerintah bergerak cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku UMKM yang terdampak paling signifikan selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mendesak Pemerintah bergerak cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak paling signifikan selama pandemi Covid-19.

Langkah penyelamatan ini mendesak dilakukan mengingat peran sektor usaha tersebut menjadi penyedia lapangan kerja dan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, serta menjadi penyeimbang struktur ekonomi di tengah kondisi kritis dan rentan.

“Pemulihan UMKM ini sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan kemiskinan yang dikhawatirkan menuju titik esktrim. Data menunjukkan sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di sektor ini dan kontribusinya terhadap PDB sangat besar,” kata Gobel melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (8/7).

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesar sehingga mampu menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Pada 2010 jumlah pelaku usaha kelompok ini tercatat 52,8 juta unit, naik menjadi 59,3 juta pada tahun 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018, baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal.

Sektor UMKM juga berperan penting dalam pembentukan PDB karena kontribusinya mencapai 61,07 persen. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi mencapai sekitar 60,42 persen, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37 persen. Namun kini, menurut survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO),  sejak pandemi Covid-19 sekitar 70 persen UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksi.

Sebagian besar mereka berhenti produksi karena terjadi penurunan pesanan selama pandemi Corona, sehingga menimbulkan masalah arus kas yang krusial. Data-data tersebut menggambarkan betapa pentingnya Pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM. Pemerintah, khususnya  kementerian terkait harus bekerja lebih baik lagi dalam koordinasi pencairan dana stimulus untuk membantu UMKM.

“Hilangkan egoisme sektoral antar kementerian maupun lembaga, serta lembaga penegak hukum dan pengawasan yang begitu kuat, agar tidak ada gap dalam penyelesaian administrasi pencairan anggaran. Lakukan tindakan konkret untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi nasional yang semakin dalam selama pandemi Covid-19, karena ancaman dampak krisis kepada para pelaku di sektor ini kian masif,” tegas Gobel.

Setiap instansi terkait, menurut Gobel, harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.

“Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah,” papar politisi Fraksi Partai NasDem yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) itu.

Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar  Rp 250,16 miliar atau 0,205 persen. Per 1 Juli lalu, penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp 237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp 12,96 miliar.

Adapun alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp 123,46 triliun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun, belanja imbal jasa penjamin Rp 5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, dan pembiayaan koperasi melalui LPDB-KUMKM Rp 1 triliun.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Rachmat Gobel UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :