Jum'at, 19/04/2024 07:42 WIB

Kemdikbud Luruskan Polemik Wacana Permanenkan PJJ

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud, Totok Suprayitno menjelaskan, alih-alih PJJ, yang akan dipermanenkan ialah penggunaan teknologi dalam membantu proses pembelajaran, sebagaimana yang dilakukan saat ini.

Ilustrasi belajar dari rumah di depan komputer (Foto: Agsinger)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluruskan polemik wacana mempermanenkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang sebelumnya disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di depan Komisi X DPR RI.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud, Totok Suprayitno menjelaskan, alih-alih PJJ, yang akan dipermanenkan ialah penggunaan teknologi dalam membantu proses pembelajaran, sebagaimana yang dilakukan saat ini.

"Katakanlah nanti sudah bisa pembelajaran. Ini (teknologi) menjadi pelengkap sumber daya pembelajaran, menjadi tools pembelajaran yang efektif," terang Totok dalam kegiatan `Bincang Sore` dengan awak media pada Senin (6/7) sore melalui konferensi video.

"Kalau pun nanti lepas sama sekali dari teknologi, tatap muka iya, tapi juga bisa online untuk mencari sumber-sumber yang relevan. Yang tadinya semua dari teks, kita perluas sumber belajar itu yaitu dari teknologi," sambung Totok.

Totok menambahkan, berbagai macam sumber pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 akan tetap diterapkan pada satuan pendidikan di masa kebiasaan baru atau pasca pandemi.

Meski penggunaannya tidak diwajibkan, namun akan dibuat tetap tersedia. Adapun terkait metode pembelajaran, lanjut Totok, akan ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah berdasarkan kategori zona.

"Sumber pembelajaran yang dilakukan oleh guru sangat terbuka ada Rumah Belajar, modul, Buku Sekolah Elektronik, dan sebagainya. Tidak ada kebijakan untuk mengarahkan ke produk tertentu. Apapun itu yang bisa meningkatkan pembelajaran silakan diunduh," jelas dia.

Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Iwan Syahril menegaskan satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dan memenuhi berbagai persyaratan ketat lainnya dapat melaksanakan metode pembelajaran secara tatap muka.

Adapun PJJ hanya akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah, dan sifatnya tidak akan permanen.

"Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar," tegas Iwan.

Iwan menambahkan, terkait pemanfaatan berbagai platform pendidikan berbasis teknologi yang telah tersedia, Kemdikbud mendorong pembelajaran dengan model kombinasi (hybrid). Model ini menurut dia bermanfaat menciptakan SDM yang unggul dan inovatif dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

"Saya yakin model pembelajaran berbasis kombinasi pembelajaran ini akan terbukti efektif meningkatkan kemampuan dan kompetensi siswa dalam bersaing di dunia global saat ini," kata Iwan.

Melalui pembelajaran dengan model kombinasi, guru dan siswa akan terus melanjutkan penerapan teknologi yang dikombinasikan dengan tatap muka sebagai metode pembelajaran terpadu.

Dengan begitu, kata Iwan, alat bantu pembelajaran tidak hanya berupa buku teks saja, namun berbagai platform teknologi yang telah dimanfaatkan dalam PJJ selama pandemi.

"Yang paling penting adalah peran guru tidak akan tergantikan teknologi dalam pembelajaran. Namun, untuk mengakselerasi kompetensi siswa peran teknologi akan sangat mendukung," tandas dia.

KEYWORD :

PJJ Permanen Kemdikbud Totok Suprayitno Iwan Syahril




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :