Kamis, 18/04/2024 09:01 WIB

RUU Ciptaker Harus Bisa Beri Kesempatan UMKM Naik Kelas dan Berkembang

RUU Omnibuslaw Ciptaker klaster UMKM harus bisa memberikan solusi terhadap persoalan - persoalan klasik yang dihadapi pelaku UMKM

Kerajinan lokal UMKM (Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah pihak berharap agar Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa memberikan solusi atas persoalan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad), Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi UMKM adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada UMKM untuk berkembang atau naik kelas.

Menurutnya, selama kesempatan ini tidak dibuka, kondisi UMKM akan tetap sama.

"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, melalui keterangannya, Rabu (24/6/2020).

"UMKM ini diberi kesempatan saja agar berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," imbuh Ina.

Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia.  Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. 

Karenanya, Ina mendorong agar RUU Cipta Kerja tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.

"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," ucap Ina.

KEYWORD :

RUU Omnibuslaw Ciptaker UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :