Jum'at, 19/04/2024 11:16 WIB

KPK: Kartu Prakerja Bermasalah

KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait program Kartu Prakerja. Temuan itu berdasarkan hasil kajian program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait program Kartu Prakerja. Temuan itu berdasarkan hasil kajian program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). Menurutnya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program.

Pertama, kata Alex, dalam proses Pendaftaran. Dimana, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist).

"Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Alex.

Kata Alex, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar juga tidak efisien. Dimana, penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Kedua, lanjut Alex, kemitraan dengan Platform Digital. Menurutnya, kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," terangnya.

Ketiga, kata Alex, adalah terkait materi pelatihan. Menurutnya,kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Dimana, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).

"Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89% dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," jelas Alex.

Lalu yang keempat terkait pelaksanaan program. Alex menyebut, metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara. Hal itu karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Selain itu, Alex menyampaikan, lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.

"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," tegasnya.

KEYWORD :

KPK Kartu Prakerja Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :