Sabtu, 27/04/2024 05:04 WIB

TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

Isu pemakzulan terhadap presiden menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah bangsa Indonesia sedang bergulat melawan pandemi Covid-19.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Isu pemakzulan terhadap presiden menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah bangsa Indonesia sedang bergulat melawan pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6).

Bila memang terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4).

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," bebernya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Bila keputusannya disetujui, imbuhnya, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," katanya.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4).

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," ujarnya.

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Dikatakan Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegasnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh-boleh saja karena dijamin menurut UU, tapi kalau aksi anarkis  minta presiden diturunkan di jalanan, itu  telah melanggar ketentuan," demikian Hasanuddin.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I DPR Pemakzulan Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :