Sabtu, 27/04/2024 08:00 WIB

BURT DPR: Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Wakil Ketua BURT DPR RI, Novita Wijayanti

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Ia mendesak Pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang mengahadapi pandemi Covid-19.

Novita mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemic Covid-19 tentu menambah beban perekonomian masyarakat yang sedang susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Untuk itu, jangan ditambah dengan kenaikan BPJS Kesehatan.

"Alangkah arifnya, bila Pemerintah mempertimbangkan ulang atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi saat seperti ini tentu akan menambah beban perekonomian masyarakat. Ini momen yang tidak tepat. Masyarakat di bawah, buat memikirkan sehari-hari saja susah, ini ditambah BPJS naik,” tegas Novita, dalam keterangan persnya, Senin (18/5).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta, Pemerintah fokus terhadap penanganan terkait penyebaran virus Corona yang belum dapat diprediksi waktu berakhirnya.

"Juga, memikirkan bagaimana memulihkan ekonomi rakyat dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Supaya, beban hidup rakyat tidak semakin banyak dan berat,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah VIII itu.

KEYWORD :

Warta DPR BURT DPR BPJS Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :