
Berbaju orange para tersangka residivis pembobol ATM. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 8 residivis yang kerap melakukan aksi pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM.
“Delapan pelaku ini merupakan residivis semua dalam kasus yang sama yakni ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).Baca juga.. :
Atas perbatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.