Kamis, 25/04/2024 13:03 WIB

Kemenkop dan UKM Siap Terapkan Sembilan Program Mitigasi bagi KUMKM

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap para pelaku koperasi dan UMKM,” kata Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengaku siap mengimplementasikan program dan langkah mitigasi kepada Koperasi dan UMKM terdampak Virus Corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi secara virtual terkait Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (15/04/2020).

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap para pelaku koperasi dan UMKM,” kata Menteri Teten.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun 9 program untuk mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap KUMKM.

Sembilan program yang dimaksud meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro, restrukturisasi kredit yang khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan program masker untuk semua, terutama masker bagi pedagang pasar kuliner supaya mereka tetap mendapatkan pelanggan.

Selanjutnya, program memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup besar dan paling rentan terdampak COVID-19 dalam klaster penerima kartu prakerja untuk pekerja harian.

Kemudian bantuan langsung tunai, relaksasi pajak, dan pembelian produk UMKM oleh BUMN.

Menurut Menteri Teten, sembilan program tersebut akan diselaraskan dengan instruksi Presiden dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku KUMKM.

“Kami berharap upaya ini bisa mendorong usaha para pelaku KUMKM di Indonesia tetap laju, dan kondisi segera pulih seperti sedia kala,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyiapkan empat langkah untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal pertama yakni percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan.

Hal kedua, dalam masa pandemi ini, presiden meminta agar disiapkan skema baru pembiayaan, terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah dengan jangkauan terutama bagi daerah-daerah yang terdampak.

Hal ketiga, memasukkan para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dalam skema bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako.

Dan hal keempat, UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat.

KEYWORD :

Teten UMKM Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :