Jum'at, 26/04/2024 10:17 WIB

Regulasi OJK Disebut Kontra Produktif dengan Keputusan Presiden

Ateng Aryono mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar

Pengantaran logistik tenaga medis oleh Sopir Angkot

Jakarta, Jurnas.com - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk mberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono mengkaji Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus coronavuntuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.

Menurut Ateng dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

Ateng Aryono mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar.

"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19." ungkapnya

Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? " tandasnya.

Dari kajian DPP Organda, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.

Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit diatas Rp10 miliar. Sekjen DPP Organda memandang justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman diatas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan

Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk hindari PHK .

Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng Aryono berpandangan OJK telah mengingkari instruksi presiden.

Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona. Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona

Sekjen DPP Organda dengan tegas minta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak timbulkan masalah.

KEYWORD :

OJK Kredit Organda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :