Sabtu, 27/04/2024 07:23 WIB

Pembebasan Impor Kemendag Bikin Swasembada Bawang Putih Makin Menjauh

Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bawang putih (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com -Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay.

Menurut Akmal, kebijakan tersebut berarti menghapuskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kemendag.

"Selama ini kita di DPR, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementan sebagai kementerian tenis. Bila ini dihapuskan, maka upaya untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas kedepannya," urai Akmal.

Politisi PKS ini menyadari bahwa Indonesia sedang dihadapkan musibah corona (COVID-19), namun tidak serta-merta menjadi alasan pemerintah seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.

 

Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, kata Akmal, selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Hilang sudah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas," jelas Akmal.

Pembebasan RIPH bawang putih dan bawang bomba bila terus dilanjutkan, lanjut Legislator Sulsel II ini, maka pemerintah sendiri melalui Kemendag yang berlaku melanggar UU No.13 Tahun 2010 dan UU 19 Tahun 2013.

Kementan sudah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450 ribu ton bawang putih untuk 107 importir. Ini artinya sudah sekitar 80% kebutuhan nasional per tahun telah tercapai. Sementara RIPH bawang bombay  yang sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun.

Selama ini, kata Akmal, Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombay melebihi kebutuhan nasional. Namun ada yang tidak baik pola komunikasi, koordinasi dan eksekusi di lapangan atas sehingga muncul kebijakan yang seolah pro rakyat, padahal dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri di kalangan petani.

"Saya meminta pemerintah tidak pro pengusaha dan importir saja. Tapi lihat dan simulasi kebutuhan rakyat di kalangan petani dengan teliti. Kita tidak mengetahui dampak besar yang menunggu bila pejabat bermain-main untuk sebuah regulasi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mendapat getah paitnya," pungkasnya.

KEYWORD :

Pembebasan Impor Kementerian Perdagangan Bawang Putih Bawang Bombay Andi Akmal Pasludin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :