Jum'at, 19/04/2024 17:48 WIB

Sidang Gratifikasi Garuda

Bukan Perantara, Saksi Soetikno Ngaku Tak Bisa Intervensi

Soetikno adalah salah seorang saksi kasus dugaan gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Jakarta, Jurnas.com - Soetikno Soedarjo menyatakan dirinya adalah commercial advisor yang merupakan bagian dari pabrikan dan bukan intermediary atau perantara. Demikian disampaikan oleh Soetikno Soedarjo (SS) pada penutupan sidang mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Soetikno adalah salah seorang saksi kasus dugaan gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia. Saksi lain yang dihadirkan antara lain mantan direktur teknik Garuda, Batara Silaban, mantan direktur umum dan SDM, Achirina, vice president corporate planning Garuda, dan Setijo Awibowo.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Soetikno dalam kesaksiannya mengaku tidak pada posisi dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengaruh atau intervensi pada proses pengadaan pesawat Airbus A 330 dan Bombardier yang dilakukan Garuda pada saat itu.

Pemeriksaan saksi sebelumnya yakni saksi Batara, Setijo Awibowo, dan Achirina mengungkapkan tidak ada arahan atau intervensi dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330, Airbus A320 dan Bombarider CRJ 1000 yang dilakukan Garuda.

Tim bekerja secara independen dan melakukan analisa, dan kemudian mengajukan usulan atau rekomendasi ke dalam rapat direksi. Setelah proses diskusi terbuka dalam rapat, keputusan direksi diambil berdasarkan usulan atau rekomendasi tim.

Keputusan yang diambil kemudian juga dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris yang bisa membatalkan apabila tidak sesuai dengan keputusan Garuda. Pengadaan pesawat Airbus A330 selain disetujui oleh Direksi Garuda juga telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Garuda pada saat itu, Sofyan Djalil, selaku Menteri BUMN.

Dalam sidang hari Kamis kemarin, penasihat hukum Soetikno Soedarjo, Juan Felix Tampubolon sempat mengingatkan kepada saksi Achirina yang beberapa kali terlihat berbisik/berbicara kepada saksi lain, Setijo Awibowo pada saat memberikan keterangan, sehingga Hakim menegur para saksi.

Juan Felix Tampubolon juga sempat menyampaikan  hal yang disampaikan oleh saksi Achirina berkaitan whistleblowing system merupakan hal yang memang sudah ada dan telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan di BUMN.

Para saksi juga membenarkan bahwa selama masa kepemimpinan Emirsyah Satar tidak pernah ada pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Dalam sidang sebelumnya, vice president internal audit, Sri Mulyati menyampaikan, bahwa selain mencapai puncak kejayaan, selama kepemimpinan Emirsyah Satar, Garuda sangat menegakkan pelaksanaan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Begitu pun para saksi dalam persidangan hari Kamis, 13 Februari 2020, mereka menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Emirsyah Satar, Garuda berhasil bangkit dari ambang kebangkrutan pada tahun 2005. Dengan program Quantum Leap Garuda berkembang pesat hingga berhasil meraih berbagai penghargaan internasional yang bergengsi.

Saksi Setijo Awibowo menyatakan pada saat Garuda akan IPO pada tahun 2011, Garuda membukukan keuntungan Rp1 Triliun lebih.

KEYWORD :

Gratifikasi Garuda Emirsyah Satar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :