Sabtu, 27/04/2024 11:25 WIB

Resmi! Kemendag Larang Impor Binatang Hidup dari China

Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT.

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto saat mengunjungi retail modern Lulu Hypermarket di Abu Dhabi, UEA, Senin (13/1).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menghentikan sementara impor binatang hidup dari China untuk mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan.

Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan impor sementara binatang hidup dari China bukan produk barang lainnya.

Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia  menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara hingga wabah virus corona mereda," tegas Agus.

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importir," tegas Agus.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sepuluh hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEYWORD :

Virus Corona Binatang Hidup Agus Suparmanto Larangan Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :