Jum'at, 19/04/2024 09:26 WIB

Cetak Dolar AS Palsu, Dani Langsung Masuk Bui

Bukan uang rupiah, tersangka Dani nekat palsukan uang pecahan Dolar Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Tim Subdit 3 Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan uang dan juga penggalapan. Tersangka Dani (47) melakukan pemalsuan mata uang Asing dan akan mengedarkannya. Namun polisi berhasil membekuknya sebelum mengedarkan uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dani ditangkap pada Jumat (10/1/2020) di Kompleks Apartemen Taman Rasuna Jalan H.R Rasuna Said Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dani berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Metro di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Polisi mendapati informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan mata uang asing palsu,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Dani yakni, 6 ribu US Dollar pecahan 100 US Dollar. Yusri mengatakan, satu dollarnya akan dijual Rp 6 ribu rupiah.

“Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti ada 6 ribu dollar pecahan 100 dolar palsu,  yakni Dolar US. Kemudian printer, dan 300 lembar uang Amerika yang belum jadi atau gagal,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

KEYWORD :

Dolar Palsu Cetak Uang Tersangka Dani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :