Sabtu, 20/04/2024 19:39 WIB

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Disebut Dalang Suap PAW

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai sebagai dalang atas terjadinya suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR.

Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai sebagai dalang atas terjadinya suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR.

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau KPU, Marr`ie Andi Dyah mengaku tak yakin dengan pengakuan Saeful Bahri. Pasalnya, sebagaimana pengakuan Wahyu Setiawan yang juga sebagai tersangka menyebut inisiatif terjadinya suap justru datang darinya.

"Inisiatif terjadinya suap datang dari KPU (Wahyu Setiawan)," kata Marr`ie dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (12/1).

Untuk itu, pengakuan Saeful Bahri terkait sumber dana suap yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto diragukan kebenarannya.

Lebih lanjut Marr`ie menegaskan bahwa, pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristianto tidak bisa dijadikan bukti.

Sebab, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. Menurutnya, hal semacam itu lumrah terjadi di partai politik. Dimana, banyak staff di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.

Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW, biasanya si calon anggota DPR RI harus melewati para staff di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staff partai atau sekedar memberi uang.

"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staff partai ke KPU. Nah disana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Nah akhirnya staff partai sendiri yang baku atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," jelasnya.

Menurut hasil pemantauan Marr`ie, kuat dugaan bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan sering terjadi di KPU. Ia menduga KPU sering nenghambat proses penetapan seorang anggota dewan, agar bisa mendapatkan uang suap.

"Sekalipun ada putusan hukum atau peraturan yang memangnya KPU harus menjalankan putusan hukum dan peraturan yang ada. Jadi diduga terjadinya suap itu datang dari birokrasi KPU yang sengaja diperlambat oleh KPU," jelasnya.

Maka dari itu, ditekankannya bahwa pimpinan partai seperti Ketum dan Sekjen yang sudah menyetujui proses PAW sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.

"Jadi Saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto. Karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari Hasto," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :