Kamis, 25/04/2024 05:59 WIB

Kemkumham Beri Insentif UKM untuk HaKI

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua yakni Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan ada Kekayaan Personal

Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukun dan HAM Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Indonesia agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing.

"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Dia mencontohkan, pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah, namun setelah terdaftar harganya bisa meningkat.

"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi kintamani, kopi Bajaqa, kopi Gayo, ubi cilembu. Nah, ini kita lihat rempah rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly menjelaskan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua yakni Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan ada Kekayaan Personal. Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.

Yasonna mengaku sudah memberi tahu juga kepala kepala daerah yang ada di Rakernas PDIP, melalui kelas-kelas tentang kekayaan intelektual supaya segera menginventarisasinya.

"Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara negara eropa untuk mengambil kekayaan alam kita," tuturnya.

Kalau sudah jadi indikasi geografis, jelas Yasonna, maka hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik dan harganya pun bisa menjadi lebih baik.

"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," kata Yasonna Laoly, Menkum HAM

KEYWORD :

HaKI Yasonna Laoly Rakernas I PDI Perjuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :