Kamis, 18/04/2024 16:16 WIB

Digugat PT SJL, Garuda Indonesia Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp17 Miliar

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (28/11/2019) mendatang dengan agenda mediasi.

Foto ilustrasi dokumen jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Sidang sengketa antara perusahaan keagenan PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) melawan PT Garuda Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Sidang gugatan terkait pemutusan sepihak kerja sama  antara PT SJL dan Garuda Indonesia ini merupakan kali ketiga dengan agenda pemeriksaan dokumen penggugat dan tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.

Sidang hari ini berlangsung singkat yakni sekitar 30 menit. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (28/11/2019) mendatang dengan agenda mediasi.

Kuasa Hukum PT SJL Reinhart Frans Cesar, SH., MH, mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka terbuka jalan damai atau mediasi antara penggugat dan tergugat. Persoalannya bukan masalah damai atau tidak damai antara PT SJL dan Garuda Indonesia. Namun bagaimana kerugian yang dialami PT SJL dibayar oleh PT Garuda Indonesia.

"Karena dari kerjasama dengan PT Garuda Indonesia, PT SJL mengalami kerugian yang nilainya juga cukup besar. Total kerugian materil dan immateril yang dialami PT SJL sekitar Rp17 miliar. Makanya kami mengajukan gugatan melawan hukum," ujar Reinhart Frans Cesar, SH., MH, yang didampingi Try Sarmedi Saragih, SH., M.Hum di PN Jakarta Pusat.

Reinhart menegaskan, atas kerugian PT SJL, maka PT Garuda Indonesia, sebagai perusahaan BUMN harus bersikap bijaksana. Apalagi selama menjadi mitra, PT SJL memberikan keuntungan yang tidak sedikit untuk PT Garuda.

"Dalam tiga tahun terakhir rata-rata PT SJL memberikan keuntungan kepada PT Garuda Indonesia sekitar Rp60 miliar per tahun," katanya.

Dengan keuntungan sebesar itu, Reinhart mempertanyakan atas dasar apa PT Garuda Indonesia memutus sepihak kepada kliennya.

"Dokumennya lengkap PT SJL memberikan keuntungan kepada PT Garuda Indonesia," tegasnya.

Terpisah Direktur Utama PT SJL  Lim Bendy mengakui, selama pemutusan sepihak tersebut perusahannya mengalami kerugian. Karena selama 8 bulan ini tidak ada pemasukan. Sementara pihaknya harus tetap menggaji para karyawan dan operasional perusahaan hampir Rp150 juta per bulan.

Diketahui pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso. Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo.

Padahal PT SJL merupakan mitra bisnis dibidang keagenan kargo udara yang sudah 15 tahun. Kontribusi PT SJL ke Kargo Garuda cukup besar. Bahkan agunan untuk menjalin kerjasama dengan Garuda juga telah diberikan oleh PT SJL. Namun pada tahun 2019, pasca pergantian jajaran direksi PT Garuda Indonesia, secara tiba-tiba status keagenan PT SJL dicabut tanpa alasan yang jelas.

KEYWORD :

PT Sumber Jaya Limec PT Garuda Indonesia PN Jakarta Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :