Sabtu, 27/04/2024 05:03 WIB

Penabrak Apotik Senopati dan Tewaskan Satpam Resmi Tersangka

Mahasiswa pengendara mobil yang menabrak Apotik Senopati dan menewaskan 1 orang satpam, resmi tersangka dan ditahan.

Lokasi di Apotik Senopati yang berantakan akibat ditabrak mobil. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengemudi mobil yang nyelenong masuk menabrak Apotik Senopati, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi yang mkaish duduk di bangku kuliah ini membawa mobilnya dengan kecepatan 50 km/jam dan menabrak apotik tersebut hingga menewaskan satu orang satpam dan satu orang terluka.

"Iya sudah tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Kendati demikian, Fahri belum menentukan dimana tersangka PKH akan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok dan hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ," imbuh Fahri.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban tewas.

Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika

KEYWORD :

Apotik Senopati Satpam Tewas Lalu Lintas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :