Jum'at, 19/04/2024 04:26 WIB

Pembagian AKD DPR Berdasarkan Proporsional Hasil Pemilu 2019

Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.

Ketua DPR, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10). Menurutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD.

"Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi," kata Puan.

Puan mengatakan, pembagian AKD dilakukan sesuai dengan UU MD3. Dimana, pembagian berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019 yang lalu.

"Sesuai dengan UU MD3, memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat Pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat," katanya.

"Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan UU-nya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing-masing sesuai perolehan suaranya," terang Puan.

Diketahui, AKD DPR terdiri atas para pimpinan komisi dan pimpinan badan. Pimpinan AKD meliputi 11 pimpinan komisi, yang terdiri atas satu ketua dan 3 wakil ketua, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani Pembagian AKD DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :