Selasa, 30/06/2026 00:24 WIB

Polisi Diminta Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pencurian di Jakpus





Kuasa hukum pelapor mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya ke Polres Jakarta Pusat.

Ilustrasi kasus pencurian (Foto: Gemini)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena pihak yang diduga melakukan pencurian, yakni VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara ini bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga merupakan VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat di rekening korban.

Meski terdapat data mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah pada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026. Alasan penghentian tersebut adalah karena peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai pihak yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Dengan kondisi tersebut, ia menilai kesimpulan bahwa perkara bukan merupakan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan pihak yang diduga terlibat," ujar Iskandar Halim Munthe.

Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian secara utuh. Menurut mereka, seluruh alat bukti yang telah tersedia seharusnya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.

Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta agar penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban serta memastikan dugaan tindak pidana pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KEYWORD :

Kasus Pencurian Polres Jakarta Pusat Bangun Paulus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :