Jum'at, 19/04/2024 13:27 WIB

Rencana Pemerintah Hapus Mapel UN di USBN

Pemerintah berencana meniadakan mata pelajaran (mapel) yang sudah masuk di Ujian Nasional (UN) dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah berencana meniadakan mata pelajaran (mapel) yang sudah masuk di Ujian Nasional (UN) dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Islam, Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Rohmat Mulyana pada Rabu (2/10) kemarin, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Jadi memang betul bahwa nanti akan disusun pedoman, dan memang ada perubahan-perubahan yang signifikan. Di antaranya mapel yang sudah di-UN-kan diusulkan tidak lagi di-USBN-kan,” ungkap Rohmat kepada awak media.

Alasan penghapusan tersebut, lanjut Rohmat, karena saat ini dianggap terlalu banyak ujian di sekolah, yang mengujikan mata pelajaran yang sama.

Selama tiga bulan, peserta didik dipaksa untuk mengikuti sejumlah ujian, mulai dari UN, USBN, Ujian Sekolah (US), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

“Kemarin alot perdebatannya, tapi tim sudah kelihatan sangat konfirm dengan tidak mengujikan mapel yang sudah diujikan, karena UN itu skala nasional tapi tidak menjadi indikator kelulusan,” ujar dia.

Rohmat menerangkan, setelah UNBK tidak menjadi penentu kelulusan siswa, pemerintah menetapkan USBN sebagai patokan kelulusan. Berbeda dengan UNBK yang seluruh soalnya berasal dari pemerintah pusat, USBN menggabungkan soal dari pusat sebesar 25 persen dengan daerah sebesar 75 persen.

Karena itu, jika kebijakan ini nantinya disahkan, maka nilai untuk mapel matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris yang sudah ada dalam UN, akan diambil dari US.

“Jadi US itu kan berjalan begitu saja, alamiah. Sementara yang USBN jelas menentukan kelulusan,” terang Rohmat.

KEYWORD :

Ujian Nasional UN USBN Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :