Kamis, 25/04/2024 04:34 WIB

KPK Tetapkan Komisaris PT.WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT.WAE, Darmin Maspolim sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT.WAE, Darmin Maspolim sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak.

PT.WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis dealer mobil mewah jenis Jaguar, Bentley, Land Rover hingga Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Darmin diduga menyuap empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, Kanwil Jakarta khusus terkait pembayaran pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.

Sementara empat orang penerima suap, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Selanjutnya dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M. Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Darmin diduga menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp1,8 Miliar. Uang suap diberikan agar menyetujui restitusi pajak PT.WAE tahun 2015 sebesar Rp5,03 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp2,7 Miliar.

Atas perbuatannya, Darmin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Saut.

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak KPK Dealer Mobil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :