Jum'at, 26/04/2024 09:55 WIB

Draft RUU Kamtansiber, ELSAM: Jangan Pertaruhkan Demokrasi di Ranah Digital

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.

Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang dalam pesan singkat, Jumat (2/8).

Lintang menuturkan hasil kajian Elsam menjelaskan bahwa RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber di Indonesia. Sebab, ia berkata hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya adalah ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis
menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan atau (cyber attack).

Sementara kebijakan keamanan dunia maya, kata dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer, terutama harus ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” ujar Lintang.

KEYWORD :

RUU Keamanan dan ketahanan siber DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :