Rabu, 17/04/2024 05:52 WIB

Tersangka Korupsi, Dirkeu PT Angkasa Pura II Dijebloskan ke Rutan KPK

Setelah resmi ditetapkan tersangka, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam langsung dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8) dini hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Setelah resmi ditetapkan tersangka, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam langsung dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8) dini hari.

Andra ditahan penyidik KPK setelah diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tak hanya Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mengenakan rompi tahanan KPK dan dengan tangan diborgol, Andra dan Taswin keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Andra yang juga mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri itu tak berkomentar apapun mengenai kasus suap yang menjeratnya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua Rutan berbeda. Andra yang menjadi tersangka penerima suap ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sementara Taswin selaku pemberi suap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA (Andra Y Agussalam) di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih dan TSW (Taswin Nur) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri melalui pesan singkat.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. INTI Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap terkait Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (Persero) Tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AYA (Andra Y Agussalam) sebagai penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Adapun untuk konstruksi perkara kali ini, awalnya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.  PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kopada Pt INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," tutur Basaria.

Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung  menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," terang Basaria.

Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP yakni  Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal  awal.

"Andra diduga menerima uang  96.700 dollar Singalura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal"  agar proyek BHS d8kerjakan oleh PT. INTI," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf batau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP.

Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :