Jum'at, 26/04/2024 04:51 WIB

Perludem sebut Perubahan Angka di Form DA1 Tak Pengaruhi Hasil Pemilu

Setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019 dan Pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi para Caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta, Jurnas.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2019 dan Pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi para Caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/7). Menurutnya, tidak ada cara lain menyelesaikan sengketa Pileg selain melalui MK.

“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain," kata Titi Anggraini.

Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya.

"Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1," tegasnya.

Diketahui, ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU merubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.

Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD.

“Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1," katanya.

Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1.

“Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.

Senada, mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK. “Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedarluasa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. "Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya.

Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kita pidanakan," tegasnya.

Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu audah keluar dari koridor yang ada.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Sengketa Hasil Pemilu Bawaslu KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :