Selasa, 23/04/2024 22:40 WIB

Pembagian Urusan Pendidikan di Daerah Perlu Dikaji Ulang

Pasalnya, pembagian berdasarkan jenjang yang tertera dalam UU Pemerintahan Daerah (UU PD) Nomor 23 Tahun 2014, membuat provinsi cederung lempar tangan

Siswa Sekolah Dasar (Haluan News)

Jakarta, Jurnas.com – Pembagian kewenangan pendidikan di daerah memerlukan pengkajian ulang. Pasalnya, pembagian berdasarkan jenjang yang tertera dalam UU Pemerintahan Daerah (UU PD) Nomor 23 Tahun 2014, membuat provinsi cederung lempar tangan atas masalah pendidikan di wilayahnya.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Unifah Rosyidi, saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bidang Ilmu Manajemen Pendidik dan Kependidikan, pada Senin (24/6) di Jakarta.

Unifah yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu menyampaikan, di banyak negara pembagian bukan berdasarkan jenjang, melainkan fungsi, manajemen, dan layanan pendidikan.

“Berbahaya kalau berbeda tanggung jawab (jenjang). Jadi lebih baik duduk bersama membicarakan kewenangan mana yang bisa di provinsi, dan mana di kabupaten/kota. Tapi mereka tetap punya (jenjang sekolah) yang sama,” kata Unifah kepada awak media.

Menurut UU PD Nomor 23 Tahun 2014, jenjang SD hingga SMP kewenangannya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK kewenangannya di bawah pemerintah provinsi.

Dengan pembagian ini, lanjut Unifah, SMA dan SMK kerap kali tidak terurus karena berada jauh dari provinsi. Sementara kabupaten/kota hanya mengurusi SD dan SMP.

“Kalau gitu provinsi tidak merasa bertanggung jawab terhadap kabupaten kota. Begitu juga sebaliknya. Jadi ini ada situasi yang tidak nyaman. Kalau sebagai naskah akademik itu boleh dipikir untuk dikaji ulang,” ujar dia.

Selain menyoroti pembagian urusan pendidikan, Unifah dalam orasi ilmiahnya juga menyinggung soal tata kelola guru di Indonesia. Menurut dia sudah saatnya pengelolaan guru seluruhnya ditarik ke pemerintah pusat, demi tujuan pemerataan dan pemenuhan kekurangan guru, dan menghindari penumpukan guru di satu wilayah tertentu.

“Bayangkan kalau dari guru itu kita sekian triliun bisa menghemat. Nah yang bisa melakukan ini kayaknya pusat. Sebab kalau daerah mereka dibatasi wewenang, kabupaten dan provinsi beda,” tandas dia.

KEYWORD :

Otonomi Daerah Pendidikan Unifah Rosyidi PGRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :